JAKARTA,KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka kasus pelecehan seksual di kafe Starbucks, Sunter, Jakarta Utara.
Polisi menetapkan karyawan Starbucks berinisial D sebagai tersangka karena mengunggah video aksi perekaman payudara pelanggan ke media sosial.
"Ternyata D yang posting di Instagramnya, di story Instagramnya sehingga viral kemudian laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Starbucks Pecat Pegawai yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV
Sedangkan karyawan Starbucks lain yang berinisial K ditetapkan sebagai saksi.
K diketahui berperan sebagai orang yang mengintip bagian intim perempuan itu lewat kamera CCTV kafe.
D dan K dibawa polisi pada Kamis malam, tanpa perlawanan.
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Yusri, dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Manajemen Starbucks sebelumnya telah menindak pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Karyawan Starbucks yang Lecehkan Pelanggan Lewat CCTV
Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffe Indonesia, Andrea Siahaan mengatakan, saat ini pegawai tersebut telah dipecat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan