JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sembilan tersangka perusakan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat, yang berujung tewasnya anggota Babinsa Pekojan Serda Saputra.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, sembilan orang tersebut merupakan warga sipil.
“Peristiwa tersebut atau total semua pelaku itu adalah 12 orang. Namun yang kami amankan di Polres Jakarta Barat itu sembilan orang karena tiganya itu diamankan oleh Polisi Militer,” kata Audie dalam siaran langsung Instagram @polres_jakbar, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Oknum Marinir Mabuk Saat Tusuk Serda Saputra, Begini Kronologinya
Adapun tersangka dari warga sipil berinisial AI, S, AS, Ompong, A, R, RA, HN, dan J.
Sembilan orang warga sipil ini rata-rata berperan sebagai perusak barang-barang ketika Letda RW menerobos Hotel Mercure.
Audie menyampaikan, seluruh tersangka baik yang ditahan oleh Puspom TNI maupun polisi tergabung dalam kelompok berinisial JB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan, sembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Oknum Marinir Penusuk Serda Saputra Kerap Melanggar
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 358 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut merujuk pada tindak kekerasan terhadap barang orang lain.
“Jadi terhadap pasal 170 ayat 1 ancamannya adalah 5 tahun 6 bulan,” ucap Arsya.
Kronologi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan