Merasa tidak terima, Letda RW terus memaksa masuk ke hotel. Karena kesal, Letda RW menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas, total sebanyak dua tembakan.
Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang. Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.
Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Serda Saputra coba berkomunikasi dengan Letda RW. Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.
Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW. Akhirnya, Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.
Selain Letda RW, dua oknum TNI AD juga ditangkap, yakni Sertu H dan Koptu S.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.
Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan.
Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.