JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sembilan tersangka perusakan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat, yang berujung tewasnya anggota Babinsa Pekojan Serda Saputra.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, sembilan orang tersebut merupakan warga sipil.
“Peristiwa tersebut atau total semua pelaku itu adalah 12 orang. Namun yang kami amankan di Polres Jakarta Barat itu sembilan orang karena tiganya itu diamankan oleh Polisi Militer,” kata Audie dalam siaran langsung Instagram @polres_jakbar, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Oknum Marinir Mabuk Saat Tusuk Serda Saputra, Begini Kronologinya
Adapun tersangka dari warga sipil berinisial AI, S, AS, Ompong, A, R, RA, HN, dan J.
Sembilan orang warga sipil ini rata-rata berperan sebagai perusak barang-barang ketika Letda RW menerobos Hotel Mercure.
Audie menyampaikan, seluruh tersangka baik yang ditahan oleh Puspom TNI maupun polisi tergabung dalam kelompok berinisial JB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan, sembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Oknum Marinir Penusuk Serda Saputra Kerap Melanggar
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 358 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut merujuk pada tindak kekerasan terhadap barang orang lain.
“Jadi terhadap pasal 170 ayat 1 ancamannya adalah 5 tahun 6 bulan,” ucap Arsya.
Kronologi
Awalnya Letda RW ingin bertemu temannya di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Senin (22/6/2020) dini hari.
Setelah tiba di Hotel, Letda RW ingin bertemu salah seorang teman yang berada di dalam hotel.
Hotel Mercure Batavia saat itu menjadi tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.
Letda RW ingin bertemu langsung karena sebelumnya sudah berkenalan melalui media sosial.
Pada saat itu, Letda RW memaksa masuk, namun dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Sebab, tidak boleh sembarang orang boleh masuk ke dalam hotel.
Baca juga: Tiga Anggota TNI Ditangkap Terkait Penusukan Serda Saputra, Ditemukan Pistol dan Badik
Merasa tidak terima, Letda RW terus memaksa masuk ke hotel. Karena kesal, Letda RW menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas, total sebanyak dua tembakan.
Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang. Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.
Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Serda Saputra coba berkomunikasi dengan Letda RW. Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.
Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW. Akhirnya, Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.
Selain Letda RW, dua oknum TNI AD juga ditangkap, yakni Sertu H dan Koptu S.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.
Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan.
Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.