JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah menerima 1.220 aduan orangtua siswa terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi di Jakarta.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, anak dari para orangtua itu tidak lolos seleksi karena berusia muda.
Anak-anak itu kalah oleh calon siswa yang lebih tua.
"Sejak tanggal 25 Juni, kami sudah mendapat laporan 1.220 orangtua siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri karena terkena aturan usia," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Demo Protes PPDB Jakarta Berlanjut hingga Depan Istana Merdeka
Dari seluruh aduan yang masuk, kata Arist, Komnas PA menerima laporan soal enam anak yang depresi karena tidak lolos seleksi PPDB.
Anak-anak itu bahkan mencoba bunuh diri.
"Ada enam anak yang saat ini akan kami upayakan terapi psikososial karena melakukan percobaan bunuh diri akibat tidak diterima masuk SMA karena terpental usia," kata dia.
Baca juga: Komnas PA Terima Laporan Siswa Depresi Tak Lolos PPDB Jakarta
Menurut Arist, Komnas PA sudah mengkomunikasikan aduan para orangtua siswa kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun, kata Arist, Dinas Pendidikan tidak mau berkomunikasi dengan mereka.
Dinas Pendidikan tetap berpegang pada ketentuan yang mereka atur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca juga: Keluhkan PPDB Jalur Zonasi, Wali Murid: Anak Saling Bully, Orangtua Saling Sindir
Berdasarkan SK tersebut, seleksi PPDB melalui jalur zonasi dilakukan dengan mengurutkan usia calon siswa dari tertua ke termuda.
Ketentuan dalam SK tersebut, Arist menyatakan, melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Pasal 25 Ayat 1 Permendikbud mengatur, seleksi PPDB memprioritaskan jarak rumah calon siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan, kemudian usia.
Baca juga: Seleksi Usia dalam PPDB Jakarta Dinilai Hambat Program Wajib Belajar 12 Tahun
Sementara itu, aturan Dinas Pendidikan tidak mempertimbangkan jarak rumah calon siswa ke sekolah, namun langsung menggunakan usia.
Arist mendesak Dinas Pendidikan untuk membatalkan aturan dan seleksi yang telah mereka jalankan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.