Arist juga meminta Dinas Pendidikan DKI mengulang PPDB melalui jalur zonasi.
"Tidak ada alasan untuk tidak membatalkan dan mengulang kembali (PPDB), serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak DKI Jakarta untuk mendapatkan hak atas pendidikannya," ucap Arist.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB DKI 2020 Pertimbangkan Usia agar Tak Bias Ekonomi
Menurut Arist, jika perlu, seluruh calon siswa yang mendaftar diterima di sekolah pilihan mereka.
Dinas Pendidikan bisa mengatur waktu belajar siswa pada pagi dan siang hari sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan daya tampung tiap sekolah.
"Bagi waktu belajar, jamnya dibedakan, jadi semuanya punya hak atas pendidikan. Itu solusi menurut saya," tuturnya.
PPDB melalui jalur zonasi menuai banyak kritik karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua.
Dinas Pendidikan DKI Jakata menyusun juknis yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Baca juga: Usia Jadi Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB, Disdik DKI Anggap Jarak Bukan Ukuran Netral
Juknis itu diprotes karena dianggap berbeda dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, usia merupakan ukuran yang netral yang tidak dapat dimanipulasi pada penerapan jalur zonasi PPDB.
Menurut dia, memakai ukuran jarak rumah ke sekolah kurang tepat karena jarak bisa diintervensi, bisa dimanipulasi.
"Apakah jarak rumah ke sekolah ukuran netral? Tidak netral karena jarak itu bisa diintervensi, bisa diubah. Misalnya, yang punya kerabat bermukim di dekat sekolah yang dituju, bisa sejak tahun lalu menitipkan anaknya dalam kartu keluarga kerabatnya," kata Nahdiana, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Saat Pemprov DKI Cari Takaran Netral dan Tak Bias Kelas di PPDB Jalur Zonasi
Selain itu, keluarga yang mampu dinilai bisa dengan mudah menyewa atau beli properti di lingkungan yang dekat dengan sekolah yang dituju.
"Jarak yang dihitung menggunakan meteran tidak netral, ia bisa diintervensi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, di Jakarta, jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar-kelurahan.
Bila calon siswa tinggal di sebuah kelurahan, maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut dan di beberapa kelurahan tetangga yang bisa dipilih.
"Jakarta juga menggunakan jarak sebagai alat ukur, dengan berbasis kelurahan lokasi rumah dan lokasi sekolah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.