Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Barista Starbucks Kendalikan CCTV untuk Intip Payudara

Kompas.com - 03/07/2020, 19:03 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video dua pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV yang dikendalikan melalui komputer kedai, belakangan ini bikin heboh dunia maya.

Pegawai tersebut adalah DD dan KH, dua barista Starbucks Sunter Mal, Tanjung Priok.

Terkait hal itu, PT Sari Coffee Indonesia selaku pemegang lisensi Starbucks di Indonesia memastikan bahwa DD dan KH sudah tidak bekerja lagi di Starbucks.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Karyawan Starbucks yang Lecehkan Pelanggan Lewat CCTV

Lalu, bagaimana kedua mantan barista tersebut bisa mengendalikan rekaman CCTV toko?

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi S menjelaskan bahwa kedua mantan barista tersebut memang tidak memiliki kompetensi terkait alat elektronik, dalam hal ini mengoperasikan CCTV melalui komputer.

"Jadi, dua-duanya, baik KH maupun DD sebenarnya sebagai barista. Jadi, mereka sebenarnya tidak ada kompetensinya juga terkait dengan elektronik ataupun CCTV yang ada di sana," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020).

Namun, lantaran komputer yang menayangkan rekaman CCTV terletak di back office, maka semua karyawan dapat melihat komputer tersebut dengan bebas.

Baca juga: Unggah Video Intip Payudara Pelanggan, Pegawai Starbucks Berinisial DD Jadi Tersangka

"Karena itu (layar CCTV) berada di back office dan semua orang atau karyawan itu mungkin bisa masuk ke back office tersebut, sehingga bisa dengan mudah mengakses CCTV yang ada di situ," kata Budhi.

Itu sebabnya DD dan KH memiliki akses melihat rekaman video melalui layar CCTV.

Berkait hal ini, DD ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan membuat dan mengunggah video rekaman "intip payudara" ke dalam media sosial yang kemudian viral.

Sementara KH bertugas memperbesar tampilan video (zoom in) dari layar CCTV dan kini statusnya menjadi saksi.

"Dalam hal ini, kami berbicara yang membuat, kemudian yang meng-upload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata Budhi.

Akibat kejadian itu, DD dijerat pasal UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun.

"Atas kejadian tersebut tersangka DD kami jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Budhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com