JAKARTA, KOMPAS.com - Video dua pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV yang dikendalikan melalui komputer kedai, belakangan ini bikin heboh dunia maya.
Pegawai tersebut adalah DD dan KH, dua barista Starbucks Sunter Mal, Tanjung Priok.
Terkait hal itu, PT Sari Coffee Indonesia selaku pemegang lisensi Starbucks di Indonesia memastikan bahwa DD dan KH sudah tidak bekerja lagi di Starbucks.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Karyawan Starbucks yang Lecehkan Pelanggan Lewat CCTV
Lalu, bagaimana kedua mantan barista tersebut bisa mengendalikan rekaman CCTV toko?
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi S menjelaskan bahwa kedua mantan barista tersebut memang tidak memiliki kompetensi terkait alat elektronik, dalam hal ini mengoperasikan CCTV melalui komputer.
"Jadi, dua-duanya, baik KH maupun DD sebenarnya sebagai barista. Jadi, mereka sebenarnya tidak ada kompetensinya juga terkait dengan elektronik ataupun CCTV yang ada di sana," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020).
Namun, lantaran komputer yang menayangkan rekaman CCTV terletak di back office, maka semua karyawan dapat melihat komputer tersebut dengan bebas.
Baca juga: Unggah Video Intip Payudara Pelanggan, Pegawai Starbucks Berinisial DD Jadi Tersangka
"Karena itu (layar CCTV) berada di back office dan semua orang atau karyawan itu mungkin bisa masuk ke back office tersebut, sehingga bisa dengan mudah mengakses CCTV yang ada di situ," kata Budhi.
Itu sebabnya DD dan KH memiliki akses melihat rekaman video melalui layar CCTV.
Berkait hal ini, DD ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan membuat dan mengunggah video rekaman "intip payudara" ke dalam media sosial yang kemudian viral.
Sementara KH bertugas memperbesar tampilan video (zoom in) dari layar CCTV dan kini statusnya menjadi saksi.
"Dalam hal ini, kami berbicara yang membuat, kemudian yang meng-upload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata Budhi.
Akibat kejadian itu, DD dijerat pasal UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun.
"Atas kejadian tersebut tersangka DD kami jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.