Yusri menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan satu dari dua pegawai yang melakukan pelecehan itu ternyata mengenal pelanggan yang menjadi korbannya.
Bahkan, lanjut Yusri, salah satu dari dua orang karyawan tersebut sempat suka dengan korban.
Baca juga: Starbucks Pecat Pegawai yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV
"Mereka kenal (korban) kemudian dia zoom (kamera) bahkan salah seorang dari kedua ini memang senang kepada korban tersebut," kaya Yusri.
Polisi masih memeriksa dua orang yang berinisial K dan D untuk memastikan motif utama melakukan hal tersebut.
"Masih kita periksa, kita klarifikasi karena memang masih penyelidikan kita masih mencari motif dari pada kedua orang tersebut," ucap Yusri.
Polisi mendapatkan identitas korban dari dua orang pegawai yang kafe yang melakukan aksi pelecehan.
Saat itu, Polisi juga memanggil korban untuk menindaklanjuti aksi pelecehan itu.
"Mereka tahu korban makanya kami dapat nomor HP korban kedua orang tersebut," kata Yusri
Baca juga: Korban Pelecehan Laporkan Pegawai Starbucks ke Polisi
Sementara korban pun telah melaporkan kasus pelecehan itu ke Polres Jakarta Utara.
"Jadi pelapornya sudah melapor terus hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung jadi memang yang memposting kan awalnya dua yang diamankan si D dan K," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka kasus pelecehan itu.
Polisi menetapkan karyawan Starbucks berinisial DD sebagai tersangka. DD yang mengunggah video aksi perekaman payudara pelanggan ke media sosial.
"Ternyata D yang posting di Instagramnya, di story Instagramnya sehingga viral kemudian laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," ujar Yusri.
Sedangkan karyawan Starbucks lain yang berinisial K ditetapkan sebagai saksi.
K diketahui berperan sebagai orang yang mengintip bagian intim perempuan itu lewat kamera CCTV kafe.
Baca juga: Unggah Video Intip Payudara Pelanggan, Pegawai Starbucks Berinisial DD Jadi Tersangka
D dan K dibawa polisi pada Kamis malam, tanpa perlawanan.
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Yusri, dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.