Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2020, 08:13 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta memberi lampu hijau reklamasi di Teluk Jakarta dengan luas total 155 hektar untuk perluasan wilayah Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur pada 24 Februari 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) melengkapi kajian teknis seperti penanggulangan banjir yang terintegrasi dan dampak pemanasan global serta lingkungan.

Pembangunan juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota.

Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar

PT PJA juga wajib menyediakan utilitas dasar, angkutan umum, ruang terbuka hujau dan biru, sampai infrastruktur pengendali banjir dan pengelolaan limbah. Jika dalam tiga tahun syarat-syarat itu belum tuntas dikerjakan, izin bakal ditinjau kembali.

Anies sebelumnya sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap reklamasi karena berdampak buruk bagi lingkungan di Teluk Jakarta.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini bahkan mencabut sejumlah izin proyek reklamasi sebagai bagian dari janji kampanye saat menjadi calon gubenur DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Bangun Tempat Bermain Anak dan Museum Islam di Kawasan Ancol

Akhir Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta memenangi permohonan kasasi yang dilayangkan PT Harapan Indah di tingkat Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Belakangan, Pemprov DKI Jakarta membeberkan penjelasan di balik reklamasi untuk Dufan dan Ancol, yang diklaim berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang telah dihentikan. Kompas.com merangkum penjelasan Pemprov DKI Jakarta:

Untuk kawasan rekreasi warga

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan reklamasi untuk Ancol dan Dufan digunakan sebagai kawasan rekreasi warga.

"Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kali Irigasi Jaktim Kini Lebih Bersih, Sebelumnya Banyak Tinja Mengambang

Kali Irigasi Jaktim Kini Lebih Bersih, Sebelumnya Banyak Tinja Mengambang

Megapolitan
Riang Prasetya Sebut Karyawatinya Diteror Usai Pembongkaran Ruko Pluit

Riang Prasetya Sebut Karyawatinya Diteror Usai Pembongkaran Ruko Pluit

Megapolitan
Rumah Warga di Bungur Jakpus Terbakar, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Rumah Warga di Bungur Jakpus Terbakar, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Megapolitan
ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan

ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan

Megapolitan
Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Kami Mau Pindah, tapi Dipersulit

Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Kami Mau Pindah, tapi Dipersulit

Megapolitan
Santainya Orangtua Turunkan Anak Depan Sekolah, Padahal Sedang Macet

Santainya Orangtua Turunkan Anak Depan Sekolah, Padahal Sedang Macet

Megapolitan
Soal Kaesang Jadi Cawalkot Depok, DPC PDI-P: Bisa, Sangat Mungkin

Soal Kaesang Jadi Cawalkot Depok, DPC PDI-P: Bisa, Sangat Mungkin

Megapolitan
'Rakyat Miskin Ditindak Cepat, tapi Pembongkaran Ruko di Pluit Lambat, Pemkot Jakut Tak Adil!'

"Rakyat Miskin Ditindak Cepat, tapi Pembongkaran Ruko di Pluit Lambat, Pemkot Jakut Tak Adil!"

Megapolitan
PDI-P: Mas Kaesang Bisa Jadi Wali Kota Depok Tanpa PSI

PDI-P: Mas Kaesang Bisa Jadi Wali Kota Depok Tanpa PSI

Megapolitan
Fakta Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Terbakar, Titik Api hingga Petugas Sekuriti Sesak Napas

Fakta Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Terbakar, Titik Api hingga Petugas Sekuriti Sesak Napas

Megapolitan
Atasi Kemacetan, Dinas PUPR Depok Akan Lebarkan Simpang Ramanda dan Sengon

Atasi Kemacetan, Dinas PUPR Depok Akan Lebarkan Simpang Ramanda dan Sengon

Megapolitan
Layani Karyawan Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Bus Transjakarta Beroperasi pada Jam Tertentu

Layani Karyawan Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Bus Transjakarta Beroperasi pada Jam Tertentu

Megapolitan
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bisa Disaksikan Publik, Ada 'Live' di YouTube PT DKI

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bisa Disaksikan Publik, Ada "Live" di YouTube PT DKI

Megapolitan
Riang Prasetya Desak Jakpro Klarifikasi Polemik Ruko Pluit

Riang Prasetya Desak Jakpro Klarifikasi Polemik Ruko Pluit

Megapolitan
Hiu Paus Muncul di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI: Tanda Perairan Jakarta Masih Terjaga

Hiu Paus Muncul di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI: Tanda Perairan Jakarta Masih Terjaga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com