Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2020, 08:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta memberi lampu hijau reklamasi di Teluk Jakarta dengan luas total 155 hektar untuk perluasan wilayah Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur pada 24 Februari 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) melengkapi kajian teknis seperti penanggulangan banjir yang terintegrasi dan dampak pemanasan global serta lingkungan.

Pembangunan juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota.

Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar

PT PJA juga wajib menyediakan utilitas dasar, angkutan umum, ruang terbuka hujau dan biru, sampai infrastruktur pengendali banjir dan pengelolaan limbah. Jika dalam tiga tahun syarat-syarat itu belum tuntas dikerjakan, izin bakal ditinjau kembali.

Anies sebelumnya sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap reklamasi karena berdampak buruk bagi lingkungan di Teluk Jakarta.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini bahkan mencabut sejumlah izin proyek reklamasi sebagai bagian dari janji kampanye saat menjadi calon gubenur DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Bangun Tempat Bermain Anak dan Museum Islam di Kawasan Ancol

Akhir Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta memenangi permohonan kasasi yang dilayangkan PT Harapan Indah di tingkat Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Belakangan, Pemprov DKI Jakarta membeberkan penjelasan di balik reklamasi untuk Dufan dan Ancol, yang diklaim berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang telah dihentikan. Kompas.com merangkum penjelasan Pemprov DKI Jakarta:

Untuk kawasan rekreasi warga

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan reklamasi untuk Ancol dan Dufan digunakan sebagai kawasan rekreasi warga.

"Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).

Kedua fasilitas di atas sudah dilakukan groundbreaking pada Februari 2020.

Klaim tak akan ganggu nelayan

Saefullah mengklaim bahwa reklamasi untuk Ancol dan Dufan ini tak akan bersinggungan dengan kepentingan nelayan di Teluk Jakarta.

Sebelumnya, ancaman nasib bagi nelayan di Teluk Jakarta menjadi salah satu alasan Anies janji menyetop reklamasi.

"Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," ujar Saefullah.

Baca juga: Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda: Kita Utamakan Kepentingan Publik

Pemprov DKI juga menggaransi bahwa pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com