JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta memberi lampu hijau reklamasi di Teluk Jakarta dengan luas total 155 hektar untuk perluasan wilayah Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur pada 24 Februari 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) melengkapi kajian teknis seperti penanggulangan banjir yang terintegrasi dan dampak pemanasan global serta lingkungan.
Pembangunan juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota.
Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar
PT PJA juga wajib menyediakan utilitas dasar, angkutan umum, ruang terbuka hujau dan biru, sampai infrastruktur pengendali banjir dan pengelolaan limbah. Jika dalam tiga tahun syarat-syarat itu belum tuntas dikerjakan, izin bakal ditinjau kembali.
Anies sebelumnya sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap reklamasi karena berdampak buruk bagi lingkungan di Teluk Jakarta.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini bahkan mencabut sejumlah izin proyek reklamasi sebagai bagian dari janji kampanye saat menjadi calon gubenur DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Bangun Tempat Bermain Anak dan Museum Islam di Kawasan Ancol
Akhir Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta memenangi permohonan kasasi yang dilayangkan PT Harapan Indah di tingkat Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Belakangan, Pemprov DKI Jakarta membeberkan penjelasan di balik reklamasi untuk Dufan dan Ancol, yang diklaim berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang telah dihentikan. Kompas.com merangkum penjelasan Pemprov DKI Jakarta:
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan reklamasi untuk Ancol dan Dufan digunakan sebagai kawasan rekreasi warga.
"Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).
Kedua fasilitas di atas sudah dilakukan groundbreaking pada Februari 2020.
Saefullah mengklaim bahwa reklamasi untuk Ancol dan Dufan ini tak akan bersinggungan dengan kepentingan nelayan di Teluk Jakarta.
Sebelumnya, ancaman nasib bagi nelayan di Teluk Jakarta menjadi salah satu alasan Anies janji menyetop reklamasi.
"Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," ujar Saefullah.
Baca juga: Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda: Kita Utamakan Kepentingan Publik
Pemprov DKI juga menggaransi bahwa pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.