JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi di Jakarta diprotes para orangtua siswa.
Mereka beranggapan mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut lebih mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Banyak calon siswa yang tidak lolos jalur zonasi walaupun tempat tinggalnya masih satu kelurahan bahkan berdekatan dengan gedung sekolah pilihannya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian mengumumkan bahwa pihaknya telah menyediakan jalur zonasi baru dalam seleksi PPDB tahun ini, yakni Jalur Zonasi Bina RW.
Pendaftaran PPDB jalur ini dibuka hanya pada hari ini, Sabtu (4/7/2020) hingga pukul 16.00 WIB. Pengumuman akan diumumkan pada pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Komnas PA: Jalur Zonasi PPDB Jakarta Harus Diulang, Jika Perlu Seluruh Siswa Diterima
Lantas, apa saja hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB Zonasi Bina RW di Jakarta?
Berikut rangkuman Kompas.com:
Syarat calon peserta didik baru (CPDB)
1. CPDB SMP hanya dapat memilih 1 sekolah.
2. CPDB SMA hanya dapat memilih 1 peminatan dalam 1 sekolah.
Alur
1. Pendaftaran dilakukan via situs http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih jenjang SMP/SMA, kemudian klik Jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
3. Login dengan memasukkan nomor peserta beserta password.
4. Klik pilih sekolah.