JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi di Jakarta diprotes para orangtua siswa.
Mereka beranggapan mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut lebih mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Banyak calon siswa yang tidak lolos jalur zonasi walaupun tempat tinggalnya masih satu kelurahan bahkan berdekatan dengan gedung sekolah pilihannya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian mengumumkan bahwa pihaknya telah menyediakan jalur zonasi baru dalam seleksi PPDB tahun ini, yakni Jalur Zonasi Bina RW.
Pendaftaran PPDB jalur ini dibuka hanya pada hari ini, Sabtu (4/7/2020) hingga pukul 16.00 WIB. Pengumuman akan diumumkan pada pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Komnas PA: Jalur Zonasi PPDB Jakarta Harus Diulang, Jika Perlu Seluruh Siswa Diterima
Lantas, apa saja hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB Zonasi Bina RW di Jakarta?
Berikut rangkuman Kompas.com:
Syarat calon peserta didik baru (CPDB)
1. CPDB SMP hanya dapat memilih 1 sekolah.
2. CPDB SMA hanya dapat memilih 1 peminatan dalam 1 sekolah.
Alur
1. Pendaftaran dilakukan via situs http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih jenjang SMP/SMA, kemudian klik Jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
3. Login dengan memasukkan nomor peserta beserta password.
4. Klik pilih sekolah.
5. Cari sekolah yang diinginkan (maksimal 1 sekolah).
6. Klik opsi cetak "Bukti Pendaftaran".
7. Apabila diterima, CPDB wajib lapor diri secara daring sesuai jadwal, yaitu Senin (6/7/2020) hingga pukul 16.00 WIB.
Ketentuan seleksi
1. Domisili CPDB terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.
2. Jika jumlah CPDB yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia CPDB dari usia tertua ke usia termuda.
Baca juga: Dibuka Hingga Sore Ini, PPDB Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Sekolah
3. Jika terdapat usia yang sama, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.
4. CPDB yang diterima sementara selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
5. CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW/sekolah yang sama dengan peminatan berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
6. CPDB baru yang diterima wajib lapor diri secara daring sesuai jadwal, yaitu Senin (6/7/2020) hingga pukul 16.00 WIB.
7. CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.