"Mereka yang ditugaskan wajib lapor presensi dengan gunakan aplikasi timestamp dan berikan laporan sebagai input kinerjanya," ujar dia.
Baca juga: Kata Anies, Pasar dan KRL Jadi Tempat Penularan Covid-19
Bila tidak hadir tanta keterangan, maka ASN tersebut bakal mendapat sanksi sesuai ketentuan.
"Ketidakhadiran yang bersangkutan tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Sigit.
Adapun, Surat Tugas Nomor 054/881 diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Dalam surat itu, total seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang dikerahkan untuk memantau pasar di Ibu Kota adalah 5.000 orang.
Penugasan itu dimulai tanggal 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.