JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orangtua murid kembali menumpahkan kekecewaan atas sistem jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Jakarta.
Kali ini, mereka memasang karangan bunga di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat sejumlah tulisan seperti "Terima kasih pak Gubernur dan Ibu Disdik, anda sudah menghilangkan generasi yang cerdas, dengan kebijakan cerdas".
Selain itu, ada juga tulisan "RIP pendidikan di Indonesia. Dari anak-anak lulusan angkatan yang kecewa".
Baca juga: Diterima PPDB Jakarta, Segera Lapor Diri hingga Pukul 16.00 WIB
Orangtua yang datang ada yang mengenakan seragam putih abu-abu seolah mewakili para siswa.
Perwakilan orangtua murid Agung mengatakan, karangan bunga tersebut merupakan protes lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang dianggap tak digubris oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tujuannya jelas kami sudah berkali-kali melakukan aksi demonstrasi tapi sampai saat ini belum ada tanggapan apapun dari pemerintah terkait. Yang terkait di sini adalah gubernur Pak Anies Baswedan sampai saat ini pun tidak ada pernyataan sikap tentang PPDB yang kisruh di 2020," ucap Agung kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Mereka masih kecewa karena hingga kini Dinas Pendidikan tak ada solusi atas nasib calon peserta didik yang belum diterima.
"Nah kita memberikan karangan bunga ini untuk turut berduka cita anak angkatan 2020 yang notabene angkatan covid-19," kata dia.
Baca juga: Kala Siswi Berprestasi Peraih 700 Piala Gagal PPDB Jakarta karena Usia dan Berharap Bangku Kosong...
Diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai kritikan karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Kadisdik Nahdiana mengklaim bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Baca juga: Usia Jadi Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB, Disdik DKI Anggap Jarak Bukan Ukuran Netral
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.