JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan peran pihak swasta untuk menampung kapasitas siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Alasannya, daya tampung sekolah negeri tingkat SMP dan SMA di Jakarta tidak lebih dari 50 persen. Oleh karena itu, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat mendaftar di sekolah swasta.
Menurut Saefullah, sekolah swasta memiliki peran yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan seperti sekolah negeri.
Baca juga: Kecewa Jalur Zonasi PPDB DKI, Orangtua Kirim Karangan Bunga RIP Pendidikan ke Balai Kota
"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMPN kita baru 46,17 persen, masih ada 64 persen lagi, kita harapkan adalah peran swasta. Kemudian, daya tampung SMAN baru 32,9 persen, artinya masih ada 67 persen lagi, kita mengharapkan peran swasta," kata Saefullah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).
Saefullah menegaskan, sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta tahun 2020 telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.
Saefullah menyampaikan, saat ini sistem zonasi tingkat SMP sudah memenuhi kuota sebesar 51 persen dari total keseluruhan kursi di sekolah.
"Kemudian untuk SMA-nya itu sudah 50,07 persen. Artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Permendikbud Nomor 44 tahun 2019," ungkap Saefullah.
Baca juga: Kisruh PPDB, Kenapa Unjuk Rasa di Jakarta Begitu Masif?
Sebelumnya diberitakan, PPDB melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai banyak kritik karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua.
Dinas Pendidikan DKI Jakata menyusun petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Juknis itu diprotes karena dianggap berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, seleksi barulah dilakukan menggunakan usia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.