DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus menyampaikan, Rancangan Perda Kota Religius dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan sosial di Depok yang menyentuh aspek keagamaan. Pemerintah Kota Depok kembali diajukan raperda itu tahun ini setelah tahun lalu ditolak DPRD.
"Selama ini kan pemerintah kota, terutama saya di bagian sosial, ada juga yang mengatur mengenai kepentingan keagamaan. Pendidikan rohani, misalnya, selama ini sudah kami laksanakan," kata Eka ketika dihubungi, Senin (6/7/2020).
"Nah hak-hak untuk para guru ngaji maupun para pendeta, arahnya nanti seperti itu juga akan kami atur," imbuh dia.
Eka memberikan contoh lain mengenai aspek yang akan disentuh oleh Raperda Kota Religius di Depok.
Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok
Menurut dia, aturan itu juga akan jadi dasar hukum bagi ketersediaan rumah-rumah atau fasilitas ibadah di Depok.
"Misalnya di mal. Selama ini kalau umat Islam kan kalau di mal perlu sarana ibadah. Selama ini ada memang, tapi kurang memadai tempatnya kadang-kadang di tempat parkir. Nah bagaimana supaya fasilitas itu bisa lebih baik. Seperti itulah contohnya," ujar Eka.
Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Lantas, apakah akan ada enam sarana ibadah di mal-mal di Depok, dengan adanya Perda Kota Religius?
Eka tak bisa memastikan. Akan tetapi, ia menyebutkan bahwa Perda Kota Religius kelak tidak akan condong hanya kepada kepentingan salah satu agama tertentu.
"Pemahaman dari kata religiusnya sendiri kan sudah jelas, artinya sikap yang patuh dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya," ujar dia.
Baca juga: Bapemperda DPRD: Raperda Kota Religius Diusulkan Pemkot Depok secara Mendadak
"Di situ kan artinya toleran terhadap pelaksanaan ibadah dengan agama yang lain. Itu kan seluruh agama kami akan akomodir," tambah Eka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.