Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Pemkot Depok Bikin Rancangan Perda Kota Religius

Kompas.com - 06/07/2020, 16:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus menyampaikan, Rancangan Perda Kota Religius dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan sosial di Depok yang menyentuh aspek keagamaan. Pemerintah Kota Depok kembali diajukan raperda itu tahun ini setelah tahun lalu ditolak DPRD.

"Selama ini kan pemerintah kota, terutama saya di bagian sosial, ada juga yang mengatur mengenai kepentingan keagamaan. Pendidikan rohani, misalnya, selama ini sudah kami laksanakan," kata Eka ketika dihubungi, Senin (6/7/2020).

"Nah hak-hak untuk para guru ngaji maupun para pendeta, arahnya nanti seperti itu juga akan kami atur," imbuh dia.

Eka memberikan contoh lain mengenai aspek yang akan disentuh oleh Raperda Kota Religius di Depok.

Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok

Menurut dia, aturan itu juga akan jadi dasar hukum bagi ketersediaan rumah-rumah atau fasilitas ibadah di Depok.

"Misalnya di mal. Selama ini kalau umat Islam kan kalau di mal perlu sarana ibadah. Selama ini ada memang, tapi kurang memadai tempatnya kadang-kadang di tempat parkir. Nah bagaimana supaya fasilitas itu bisa lebih baik. Seperti itulah contohnya," ujar Eka.

Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Lantas, apakah akan ada enam sarana ibadah di mal-mal di Depok, dengan adanya Perda Kota Religius?

Eka tak bisa memastikan. Akan tetapi, ia menyebutkan bahwa Perda Kota Religius kelak tidak akan condong hanya kepada kepentingan salah satu agama tertentu.

"Pemahaman dari kata religiusnya sendiri kan sudah jelas, artinya sikap yang patuh dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya," ujar dia.

Baca juga: Bapemperda DPRD: Raperda Kota Religius Diusulkan Pemkot Depok secara Mendadak

"Di situ kan artinya toleran terhadap pelaksanaan ibadah dengan agama yang lain. Itu kan seluruh agama kami akan akomodir," tambah Eka.

Ia membantah anggapan bahwa rancangan perda itu akan mengatur soal cara berpakaian warga, sebagaimana yang sempat menjadi polemik saat pengusulan tahun lalu.

Pasal yang ternyata saduran dari perda sejenis dari Tasikmalaya yang telah diakui sebagai blunder pada tahun lalu itu, kata Eka, tak akan ada dalam perda itu nanti.

"Kami juga tidak akan mengatur kalau umat Islam diwajibkan untuk berjilbab. Ada juga umat Islam yang tidak berjilbab, bukan kita mau mengatur itunya," ujar dia.

Sebagai informasi, Raperda Kota Religius telah disetujui di DPRD Kota Depok untuk masuk dalam tahap pembahasan sejak pekan lalu.

Lolosnya rancangan perda itu diwarnai kontroversi, mulai dari pengusulan yang mendadak hingga polemik voting dari Fraksi PKB-PSI.

Rancangan perda ini sempat menghebohkan publik saat ditolak di parlemen tahun lalu karena memuat berbagai aturan yang membolehkan intervensi pemerintah terhadap ranah privat warganya, termasuk soal cara berpakaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com