DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus menyampaikan, Rancangan Perda Kota Religius dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan sosial di Depok yang menyentuh aspek keagamaan. Pemerintah Kota Depok kembali diajukan raperda itu tahun ini setelah tahun lalu ditolak DPRD.
"Selama ini kan pemerintah kota, terutama saya di bagian sosial, ada juga yang mengatur mengenai kepentingan keagamaan. Pendidikan rohani, misalnya, selama ini sudah kami laksanakan," kata Eka ketika dihubungi, Senin (6/7/2020).
"Nah hak-hak untuk para guru ngaji maupun para pendeta, arahnya nanti seperti itu juga akan kami atur," imbuh dia.
Eka memberikan contoh lain mengenai aspek yang akan disentuh oleh Raperda Kota Religius di Depok.
Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok
Menurut dia, aturan itu juga akan jadi dasar hukum bagi ketersediaan rumah-rumah atau fasilitas ibadah di Depok.
"Misalnya di mal. Selama ini kalau umat Islam kan kalau di mal perlu sarana ibadah. Selama ini ada memang, tapi kurang memadai tempatnya kadang-kadang di tempat parkir. Nah bagaimana supaya fasilitas itu bisa lebih baik. Seperti itulah contohnya," ujar Eka.
Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Lantas, apakah akan ada enam sarana ibadah di mal-mal di Depok, dengan adanya Perda Kota Religius?
Eka tak bisa memastikan. Akan tetapi, ia menyebutkan bahwa Perda Kota Religius kelak tidak akan condong hanya kepada kepentingan salah satu agama tertentu.
"Pemahaman dari kata religiusnya sendiri kan sudah jelas, artinya sikap yang patuh dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya," ujar dia.
Baca juga: Bapemperda DPRD: Raperda Kota Religius Diusulkan Pemkot Depok secara Mendadak
"Di situ kan artinya toleran terhadap pelaksanaan ibadah dengan agama yang lain. Itu kan seluruh agama kami akan akomodir," tambah Eka.
Ia membantah anggapan bahwa rancangan perda itu akan mengatur soal cara berpakaian warga, sebagaimana yang sempat menjadi polemik saat pengusulan tahun lalu.
Pasal yang ternyata saduran dari perda sejenis dari Tasikmalaya yang telah diakui sebagai blunder pada tahun lalu itu, kata Eka, tak akan ada dalam perda itu nanti.
"Kami juga tidak akan mengatur kalau umat Islam diwajibkan untuk berjilbab. Ada juga umat Islam yang tidak berjilbab, bukan kita mau mengatur itunya," ujar dia.
Sebagai informasi, Raperda Kota Religius telah disetujui di DPRD Kota Depok untuk masuk dalam tahap pembahasan sejak pekan lalu.
Lolosnya rancangan perda itu diwarnai kontroversi, mulai dari pengusulan yang mendadak hingga polemik voting dari Fraksi PKB-PSI.
Rancangan perda ini sempat menghebohkan publik saat ditolak di parlemen tahun lalu karena memuat berbagai aturan yang membolehkan intervensi pemerintah terhadap ranah privat warganya, termasuk soal cara berpakaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.