JAKARTA,KOMPAS.com- Tim Kuasa Hukum John Kei mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo mengenai permintaan perlindungan hukum terhadap kliennya.
Kuasa Hukum John Kei, Isti Novianti mengatakan, surat permohonan perlindungan hukum itu pun telah dikirimkan kepada Jokowi.
"Hari ini surat ini akan sampai, semoga insya Allah Presiden Jokowi bisa menerima dengan baik surat kita pemberitahuan bahwa proses ini berjalan dengan baik," ujar Isti kepada wartawan saat menghadiri rekonstruksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7/2020).
Isti mengatakan surat yang dilayangkan ke Presiden Jokowi itu hanya terkait permohonan perlindungan hukum, bukan penangguhan penahanan.
Baca juga: John Kei Beri Uang Rp 10 Juta ke Anak Buahnya Sebelum Menyerang Nus Kei
"Tidak ada. Ini murni semua apa yg dilakukan oleh penyidik. Kami sebagai kuasa hukum hanya menyaksikan," katanya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Anto Sudanto mengatakan, surat permohonan dengan isi meminta perlindungan hukum itu dilakukan guna tidak ada intervensi dari berbagai pihak seperti Polri hingga kejaksaan.
"Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi. baik itu di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Kami hanya minta perlindungan hukum, kami akan report semua perkembangan hukum yang ada," kata dia.
Baca juga: Rencanakan Serang Nus Kei, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!
Sebelumnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.