JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penyerangan serta pembunuhan yang dilakukan oleh anak buah John Kei terhadap Kelompol Nus Kei di kawasan Kosambi Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) lalu.
Rekonstruksi itu dilakukan di lima lokasi wilayah Jakarta Utara, Bekasi, Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya yang menjadi tempat pengganti wilayah Kosambi dan Green Lake City, Tangerang, Senin (6/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 67 adegan yang diperagakan oleh kelompok John Kei mulai dari rencana hingga eksekusi penyerangan terhadap Nus Kei.
"Kita sudah melihat bersama ada 67 adegan yang kita laksanakan," kata Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Muncul Saat Rekonstruksi di Rumahnya, John Kei Perankan Adegan Pimpin Rapat Penyerangan Nus Kei
Yusri menegaskan, ada temuan baru dalam 67 adegan rekonstruksi yang dilakukan di lima lokasi tersebut. Salah satunya soal pemberian uang oleh John Kei kepada anak buahnya sebesar Rp 10 juta.
Pemberian uang tersebut untuk transportasi anak buah John Kei dalam melakukan penyerangan terhadap Nus Kei.
"Sewaktu di Tytyan, Bekasi sempat JK (John Kei) ini menyerahkan uang sekitar Rp 10 juta dalam lembaran Rp 50.000 kepada DF sebagai uang operasional untuk menyelesaikan tugasnya," ucap dia.
Saat ini, kata Yusri, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap delapan pelaku yang masih melarikan diri.
Baca juga: John Kei Beri Uang Rp 10 Juta ke Anak Buahnya Sebelum Menyerang Nus Kei
"Total 37 tersangka. Memang ada 8 yang maish DPO dan kemungkinan bertambah lagi nanti sambil berjalan kita masih lakukan pengejaran kepada 8 DPO yang ada," ucap Yusri.
Sebelumnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Kini, John Kei sejumlah anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.