JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Grogol Selatan Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah itu.
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Antara.
Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut, yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko KTP tersedia.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.
Baca juga: MAKI Menduga Djoko Tjandra Bikin E-KTP Baru, tapi Tahun Kelahirannya Beda
Menurut Asep, selama pandemi COVID-19 blanko KTP elektronik di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama.
"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris.
Menurut Abdul Haris, KTP elektronik dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).
"Jadi datanya (Djoko) ada dan belum pernah rekam KTP-e. Jadi kenapa bisa satu hari selesai, karena sudah mengurus uji ketunggalan dan itu sudah print ready record (PRR)," kata Haris.
Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap
Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama belum direkam KTP elektronik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan