JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan sedikitnya 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Ibu Kota, Selasa (7/7/2020).
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa pagi, untuk layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Panduan Perpanjangan SIM: Prosedur, Lokasi, hingga Biaya
Untuk tempat-tempat pelaksanaan pembuatan SIM Keliling di lima wilayah kota adalah sebagai berikut:
Di wilayah Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, layanan SIM keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.
Untuk Jakarta Selatan seperti biasanya layanan SIM tersedia di depan Kampus Trilogi Kalibata.
Serta lokasi kelima ada di Jakarta Pusat tersedia di ITC Cempaka Mas.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
- Foto kopi KTP beserta KTP asli
- Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selain di titik-titik itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kepolisian Imbau Masyarakat Manfaatkan Gerai SIM di Mal
Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut: