DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (23) kini ditahan polisi setelah percobaannya merampok sopir taksi online di Jalan Andara Raya, Cinere, Depok pada Senin (6/7/2020) dini hari kemarin, gagal.
Dalam aksinya, SA berniat menyekap dan menjerat kepala serta leher korban dengan sarung dan tali. Namun, korban berhasil melarikan diri, berteriak. SA lalu ditangkap warga sebelum digelandang ke kantor polisi.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, SA diduga dalam keadaan terjepit secara ekonomi.
"Dia mengira, driver ini memiliki uang atau properti yang lain. Dia pikir driver ini punya uang yang cukup untuk dia melunasi utang," ujar Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa pagi.
Baca juga: Pria di Depok Ditangkap Setelah Gagal Rampok Sopir Taksi Online
"Dia terlilit utang, termasuk di dalamnya cicilan sepeda motor. Dari situ ia terpikir untuk melakukan kejahatan," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku tak berpenghasilan karena perusahaannya terdampak Covid-19. SA mengaku jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih dua pekan lalu.
"Pelaku mengaku punya utang sekitar Rp 10 juta. Dia mengakui berniat cukup lama, sejak 3 hari sebelum kejadian sudah menyiapkan sarung dan tali untuk menjerat korbannya, dan memang targetnya driver (taksi online)." ujar Azis.
Kini, SA ditahan polisi dan terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Mobil Milik Sopir Taksi Online yang Dibunuh Ditemukan di Tangerang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.