Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Reklamasi Ancol yang Dikeluarkan Anies Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 07/07/2020, 14:48 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan utuk perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) cacat hukum.

Izin yang dikeluarkan Anies itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Forum Nelayan: Kami Akan Melawan!

Menurut Gilbert, keputusan gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai.

Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.

"Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Namun, SK tersebut hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi.

Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan.

"Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Anies meneken izin itu pada 24 Februari 2020.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dukung Reklamasi Ancol, Gerindra: Ancol Ditargetkan Jadi Tempat Wisata Dunia

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) hingga Anggota DPRD DKI. Anggota DPRD DKI misalnya menyatakan, Anies tidak menepati janji kampanye saat Pilkada DKI 2017 yang menyatakan ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah, Jumat pekan lalu

Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kami mengutamakan kepentingan publik," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com