JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Jaya Ancol bakal membangun Ocean Fantasy atau wahana laut di atas lahan reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, pengelola ingin meniru taman bermain Disneyland.
Hal ini diketahui Maliana setelah mengunjungi lokasi proyek reklamasi Ancol dan bertanya kepada pihak pengelola.
Baca juga: Bird Park hingga Symphony of The Sea Bakal Dibangun di Lokasi Reklamasi Ancol
"Contohnya Disneyland atau DisneySea, kira-kira seperti itu cuma di Jakarta jadinya Ocean Fantasy," kata perempuan yang akrab disapa Mili di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).
Meski demikian, pengelola belum menjelaskan wahana apa saja yang bakal dibangun di Ocean Fantasy.
"Iya namanya sih Disneysea. Jadi nanti tetap ada wahana tapi wahana laut," kata dia.
Komisi B pun meminta agar pengelola benar-benar mengkaji dari segi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun pembangunan berbagai fasilitas di lahan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Bangun Tempat Bermain Anak dan Museum Islam di Kawasan Ancol
"Makanya yang pembangunan lagi itu adalah kajiannya benar-benar. Kan kajiannya belum keluar," tutur Mili.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Forum Nelayan: Kami Akan Melawan!
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.