Pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan, protokol pencegahan Covid-19 tersebut harus diterapkan di tiap sekolah jika hendak beroperasi.
Baca juga: Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang, Pemkot Bekasi Tunggu Kesepakatan dengan Grab dan Gojek
“Makannya tadi saya bilang, role modelnya ikut sini saja. Mungkin sekolah negeri kesulitan tentang makanya disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata dia.
Untuk kembali diizinkan beroperasi, sekolah-sekolah harus menyerahkan proposal pertanggung jawaban protokol pencegahan yang akan dilakukan saat nantinya kembali beroperasi.
Jika telah memenuhi persyaratan protokol pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam Kepwal Nomor 420/Kep.346.Disdik/V/2020 maka Pemkot Bekasi akan mengizinkan sekolah tersebut beroperasi.
“Tadi sudah persyaratan-persyaratan (protokol pencegahan Covid-19 telah terpenuhi). Artinya ini ada satu perubahan untuk antisipasi terhadap sebuah klaster-klaster tetapi kita serahkan ke Dinkes untuk mengurus perawatannya,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.