Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Beri Toleransi Ojek Online Bawa Penumpang Tanpa Sekat Selama Sepekan

Kompas.com - 07/07/2020, 19:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Layanan ojek berbasis aplikasi daring alias ojek online kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020).

Hal tersebut menyusul kesepakatan para aplikator dan pemerintah dengan menandatangani pakta integritas siang tadi.

Salah satu syarat dalam pakta tersebut, aplikator harus menyiapkan sekat antara penumpang dengan pengemudi ojek online di atas jok motor, sebelum ojek online boleh beroperasi.

Akan tetapi, Pemkot Depok memberikan dispensasi kepada para aplikator. Beberapa ojek online yang motornya belum disediakan sekat, tetap diperbolehkan membawa penumpang sepekan ini.

Baca juga: Pemkot Depok Sudah Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang

"Tadi ada aplikator yang memohon dalam waktu seminggu ini untuk menyiapkan kelengkapan (sekat). Jadi belum semua aplikator menyiapkan keseluruhan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Selasa.

"Jadi kami berikan toleransi dalam seminggu ini, nanti minggu depan baru penertiban," tambahnya.

Pemberian dispensasi ini juga sudah disampaikan kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum di lapangan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Ganda mengaku belum akan menindak ojek online yang mengaspal tanpa sekat di atas jok motornya.

"Iya diberi dispensasi 1 minggu. Minggu depan kami evaluasi. Apabila tidak dilaksanakan juga, maka peraturan wali kota akan ditegakkan," kata Erwin dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Kelurahan Zona Merah Depok

"Tapi,balik lagi (sanksinya) berjenjang. Dari teguran lisan, tertulis, dan apabila tidak dihiraukan baru represif bisa suspend dan lain-lain," imbuhnya.

Di luar itu, pihak aplikator ojek online juga wajib menyediakan disinfektan agar pengemudi dapat senantiasa melakukan disinfeksi pada perlengkapan berkendaranya.

Aplikator pun harus mengatur sistem layanannya agar ojek online tak bisa mengantar maupun menjemput penumpang dari wilayah yang ditetapkan zona merah.

Sejauh ini ada 5 zona merah level RW di Depok sehingga terlarang untuk ojek online mengangkut penumpang.

Kelima RW itu yakni RW 008 di Mekarjaya, RW 001 di Pasir Gunung Selatan, RW 005 di Bedahan, RW 002 di Cilangkap, dan RW 012 di Mampang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com