JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengaku mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi perluasan lahan di Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.
Apalagi, salah satu fasilitas di lahan tersebut adalah membangun masjid apung dan Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW serta Peradaban Islam.
"Reklamasi di Ancol dan Dunia Fantasi nantinya kan untuk masyarakat, akan dikembangkan, dibangun masjid terapung bahkan museum sejarah Rasulullah Muhammad SAW yang merupakan panutan pribadi saya, bahkan semua umat muslim," ujar Hakim saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Ocean Fantasy di Lahan Reklamasi Ancol Disebut Bakal Tiru DisneySea
Ia menuturkan, dengan adanya berbagai fasilitas di atas lahan reklamasi ini, selain untuk kepentingan publik juga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata karena dapat mendatangkan wisatawan dari mancanegara.
"Justru wisata-wista nya harus dikembangkan sejajar dengan negara lain, seperti Hongkong, Disneyland. Toh nanti bisa meningkatkan PAD, ini kan salah satu cara untuk menarik wistawan muslim di dunia pada datang ke sini, ke museum itu," kata dia.
Pria yang akrab disapa Bung Hakim ini juga mengatakan, dirinya tidak ingin lahan reklamasi di Pantai Ancol sepenuhnya menjadi kawasan privat dan tertutup.
Baca juga: Izin Reklamasi Ancol yang Dikeluarkan Anies Dinilai Cacat Hukum
Ia berharap perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses untuk publik.
"Kalau memang untuk kepentingan warga DKI Jakarta dan masyarakat umum kenapa tidak," ujar dia.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini meminta agar masyarakat tidak terus menerus mengkritik keputusan Anies ini.
"Kita lihat dulu lah rencana Pak Anies seperti apa, lihat dulu, jangan dulu rame, ribut dulu, kasih kesempatan kepada pak gubernur seperti apa dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," tambahnya.
Baca juga: Dukung Reklamasi Ancol, Gerindra: Ancol Ditargetkan Jadi Tempat Wisata Dunia
Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.
"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.
"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.