JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi perluasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar mendapat pro dan kontra dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Forum Nelayan: Kami Akan Melawan!
Sebagian anggota DPRD mengkritik keras pemberian izin ini, sedangkan sebagian justru mendukung langkah Anies.
Disebut langgar janji kampanye
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mangatakan, keputusan Anies melanggar janji kampanyenya sendiri yang bakal menghentikan reklamasi di Ibu Kota.
"Iya itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucap Manuara saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Ia menilai, Anies tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janjinya kepada masyarakat.
"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntabel," tuturnya.
Baca juga: Bamus Betawi Tolak Reklamasi Ancol, Ingatkan Anies Janji Kampanye
Ia menambahkan, saat ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang bahwa Jakarta tidak boleh reklamasi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini belum disahkan.
"Dasar hukumnya belum ada. Iya dong, itulah yang kemarin mau kita bahas itu dua perda zonasi dan tata ruang. Kami sudah agak sedikit keras ya pergub enggak boleh mengalahkan perda. Kami akan menginventarisir semua pergub yang bertentangan dengan perda. Ini biro hukum juga ngga mau publish pergub-pergub itu. Harusnya dia kasih tau," jelasnya.
Dianggap cacat hukum
Keputusan Anies ini dianggap cacat hukum oleh Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.