Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Keputusan Anies Izinkan Reklamasi Ancol di Mata Anggota DPRD DKI

Kompas.com - 08/07/2020, 08:33 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Menurut dia, keputusan gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai.

Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.

"Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert.

Baca juga: Pemuda Jakarta Utara Sebut Reklamasi Ancol Rampas Pantai Publik

Namun kemudian, SK tersebut hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi.

Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan.

"Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," jelasnya.

Diminta perhatikan dampak lingkungan

Sementara Anggota Fraksi PKS Abdul Aziz meminta agar Pemprov DKI Jakarta benar-benar memperhatikan dampak lingkungan sebelum melakukan reklamasi.

PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) diminta melakukan kajian yang benar dan memastikan tidak ada dampak negatif dalam pembangunan ini.

"Pertama kami lihat aspek legalnya harus diperhatikan. Kedua jangan sampai ada dampak-dampak lingkungan yang negatif. Jadi ada kajian dampak lingkungan," ucap Aziz.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah pendanaan atau biaya untuk perluasan kawasan tersebut.

Menurut dia, pengembang harus memperhatikan anggaran apa yang akan digunakan.

"Terus ketiga terhadap Ancol sendiri gimana, pendanaan seperti apa. Ini mau bentuknya pendanaan mau dari pemda, atau pihak ketiga, atau seperti apa? Apa kerja sama pembangunan, apa bentuknya mereka bayar lagi, atau bagi hasil gimana? Ini kan perlu didalami," kata dia.

Gerindra sebut bukan reklamasi

Menanggapi berbagai kritikan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindea Mohammad Taufik mengatakan, perluasan kawasan itu bukanlah reklamasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com