JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur telah mengatur tata cara pemotongan hewan kurban sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur Irma Budiany mengatakan, saat pemotongan hewan kurban nanti, tidak semua warga diperbolehkan ikut berkumpul.
"Harus memerhatikan protokol kesehatan, misalkan orang yang berkurban tidak boleh ikut masuk (area pemotongan). Kalaupun masuk harus dia doang sama panitia," kata Irma saat ditemui di Kelurahan Dukuh, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Pemkot Larang Warga Jual dan Potong Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
Selain itu, pembagian daging juga dilakukan tidak secara berkerumun, melainkan dari pintu ke pintu. Nantinya, petugas akan mendata warga yang mendapat jatah daging agar dibagikan ke rumah masing-masing.
"Sebaiknya yang menerima itu menunggu di rumah atau enggak kalau memang harus mengantre, harus berjarak," ucap Irma.
Rangkaian regulasi tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertanian dan Surat edaran Kepala Dinas KPKP.
"Selain itu juga mengacu pada instruksi gubernur," ucap Irma.
Dia berharap warga bisa mengikuti regulasi tersebut agar dapat menunaikan ibadah Idul Adha dengan nyaman dan aman dari Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.