JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan senior Ilham Bintang memberi kesaksian dalam persidangan lima terdakwa kasus pembobolan rekening yang menimpanya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020), Ilham mengngkap kronologi pembobolan rekening itu.
“Tanggal 4 saya di Airport Sidney. Tanggal 4 Januari 2020. Saya di airport, di HP muncul jaringan SOS. Waktu itu saya mau ke Melbourne,” kata Ilham dalam kesaksiannya.
Padahal, waktu itu ia sudah mendaftarkan paket roaming kepada Indosat agar nomor selulernya itu tetap bisa digunakan di luar negeri.
Baca juga: Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Libatkan Karyawan Bank hingga Pembuatan KTP Palsu
Tapi, saat itu ia belum ambil pusing, dia tetap berangkat ke Melbourne tanpa rasa curiga.
Setibanya di Melbourne, Ilham belum juga memerhatikan sinyal karena sedang menemui anaknya.
Namun, beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 6 Januari 2020, Ilham ingin melakukan transaksi melalui aplikasi mobile banking Bank Commonwealth yang ada di ponselnya. Ia lantas menghubungkan ponselnya dengan wifi.
Akan tetapi, saat itu ia tidak bisa mengakses aplikasi tersebut. Ia kemudian memusukan pergi ke bank untuk mengecek kendala tersebut.
Kenyataan pahit ia terima sewaktu mengecek isi rekeningnya. Uang sebesar 25.000 dollar Australia atau setara Rp 250 juta telah raib.
“Sisanya 20 dollar Australia, tapi itu juga batas minimum yang ada di Bank,” ucam Ilham.
Baca juga: Kronologi dan Peran 8 Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Kemudian, ia menghubungi agensinya yang berada di Jakarta. Ia meminta agensi tersebut mengecek uangnya di bank yang sama tetapi berbentuk rupiah.
Hasilnya pun sama. Uang sebesar Rp 16 juta juga telah hilang.
Tak cukup sampai di situ, terdapat transaksi sebesar Rp 120 juta di tiga kartu kredit Ilham yakni BNI, BCA dan Citibank.
Untungnya ketiga Bank penyedia kartu kredit tersebut mau menangguhkan transaksi dengan total ratusan juta tersebut sehingga Ilham tak harus membayarnya.
Baca juga: Tercatut Dalam Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Ini Komentar OJK
Lalu, setelah kembali ke Indonesia, Ilham mencari tahu mengapa kartu perdananya tak bisa lagi digunakan.
Dari Indosat, Ilham akhirnya mengetahui bahwa nomor kartu perdananya telah diambil alih seseorang.
Fakta itulah yang membuat Ilham melaporkan kasus pembobolan rekening itu ke Kepolisian Indonesia hingga akhirnya para terdakwa tertangkap.
Adapun dalam persidangan siang ini, ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan. Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).
Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 Ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.