JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan senior Ilham Bintang mengaku sempat melaporkan kasus pembobolan rekening bank yang ia alami di Kepolisian Melbourne, Australia.
Hal itu dilakukan Ilham karena menyangka kasus pembobolan rekening yang ia alami merupakan kejahatan internasional.
“Yang pertama saya laporkan kasus ini ke Polisi Melbourne. Saya tidak menyangka itu di Jakarta, saya kira kejahatan internasional karena uang saya waktu itu dalam bentuk dollar australia,” kata Ilham dalam kesaksiannya sebagai saksi korban kasus pembobolan rekening bank di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabut (8/7/2020).
Baca juga: Kronologi Ilham Bintang Kehilangan Ratusan Juta Rupiah akibat Pembobolan Rekening
Waktu pembobolan terjadi, Ilham memang sedang berada di Australia untuk menemui anak beserta cucunya.
Namun, setelah pulang ke Indonesia, ia pergi ke gerai Indosat untuk mengetahui mengapa kartu perdana yang ia gunakan mendadak kehilangan sinyal.
Padahal, sebelum berangkat ke Australia, Ilham sudah memasang paket roaming agar kartunya tetap bisa digunakan.
Tetapi, setelah mendatangi gerai Indosat, ia mendapati fakta bahwa seseorang telah mengambil alih nomor ponselnya dari gerai Indosat yang ada di Bintaro.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Buronan Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Dari nomor ponsel yang diambil alih itulah komplotan terdakwa yang terdiri dari sembilan orang membobol rekening Ilham BIntang.
Adapun jumlah uang yang diambil dari Ilham Bintang yakni 25.000 dollar australia (setara Rp 250 juta), dan Rp 16 juta yang ada di rekening Bank Commonwealth.
Selain itu kartu kredit Ilham dari BNI, BCA, dan Citibank sempat digunakan para terdakwa untuk berbelanja online.
“Tapi yang di Bank BNI, BCA dan Citibank itu dari pihak bank berhasil dibatalkan transaksinya,” ucap Ilham.
Baca juga: Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Libatkan Karyawan Bank hingga Pembuatan KTP Palsu
Adapun dalam persidangan siang ini, ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan. Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).
Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Pegik mendapatkan data Slik OJK. Didalam slik tersebut yang berisi data diri Ilham.
Kemudian, Desar selaku otak dari kasus ini meminta Teti membuat KTP palsu atas nama Ilham Bintang dan mengganti fotonya dengan foto Arman.
Setelah memiliki KTP Palsu itu, Arman pergi ke gerai Indosat Bintaro dan mengambil alih nomor ponsel Ilham Bintang dengan semua data palsu yang ia miliki.
Dari nomor ponsel itu, komplotan tersangka ini membobol M-Bannking Commonwalth Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.