TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 8.282 karyawan di 73 perusahaan yang ada di Kota Tangerang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dengan jumlah yang terdampak karyawannya ada 8.282. Jadi 6.311 yang di-PHK dengan 1.971 yang dirumahkan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rachmasyah saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (8/7/2020).
Rachmansyah mengatakan, data tersebut dikumpulkan Disnaker Kota Tangerang sejak awal pandemi Covid-19 Maret 2020 sampai dengan hari ini.
Baca juga: Kisah Anak Tukang AC Berprestasi tapi Gagal PPDB Tangerang, Dipaksa Cari Sekolah Swasta
Rachmansyah mengatakan, dari perkumpulan pengusaha di Kota Tangerang, tidak ada niat untuk melakukan PHK besar-besaran.
Namun kondisi ekonomi di tengah wabah Covid-19 membuat banyak perusahaan harus memilih jalan PHK.
"Kemungkinan kan itu pendapatannya berkurang artinya penghasilannya berkurang, yang otomatis berimbas pada terjadinya PHK itu," tutur Rachmasnyah.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Kota Tangerang Bertambah
Saat ini Disnaker Kota Tangerang, kata Rachmansyah, memaksimalkan program pelatihan kerja yang dibuat pemerintah pusat melalui program pra kerja.
Selain itu, karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan juga didata untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah.
"Juga upaya kita menyelesaikan perselisihan antara karyawan dan perusahaan apabila ada salah satu hak yang belum dipenuhi antara satu dengan lainnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.