Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang, 2 Anggota PPSU Dipecat

Kompas.com - 08/07/2020, 20:22 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dipecat akibat melakukan aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) dan pemukulan anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)

Sementara, empat orang anggota PPSU lainnya diberikan Surat Peringatan (SP) 2.

"Untuk follow up permasalahan PPSU, sudah kami lakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PPSU yang terlibat langsung dengan perusakan dan perkelahian dengan teman-teman PJLP LH," kata Camat Djaharuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Pemecatan dua anggota PPSU dilakukan karena terlibat langsung dalam aksi perusakan Kantor Satpel dan pemukulan anggota PJLP.

Baca juga: Kesal karena Direkam Saat Berkaraoke, 6 Anggota PPSU Merusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang

Djaharuddin mengatakan, anggota PPSU memukul anggota PJLP karena tidak memberikan video yang direkam oleh anggota PJLP.

Adapun video tersebut berisi kegiatan anggota PPSU karaoke dan berjoget di Kantor Kelurahan Bangka.

"Namun penyidikan tetap kami serahkan ke pihak kepolisian," ujar Djaharuddin.

Aksi perusakan tersebut berawal dari seorang anggota PJLP memergoki enam petugas PPSU sedang berkaraoke di kantor Kelurahan Bangka.

Awalnya, petugas PPSU sedang nongkrong dan menyetel musik dengan kencang di Kantor Kelurahan Bangka.

Para petugas PPSU tak terima karena mengira anggota PJLP merekam kegiatan tersebut dengan ponselnya.

"Mereka pikir (anggota Lingkungan Hidup) merekam. Jadi mereka mengejar ke kantor Lingkungan Hidup," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang, Sigit Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: PPSU Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang Prapatan, Tiga Orang Luka-luka

Adapun kerugian yang disebabkan akibat perusakan dari oknum PPSU yaitu gedung pintu dan jendela pecah. Hingga kini, pihak Polsek Mampang masih menyelidiki kasus perusakan dari oknum PPSU.

Para pelaku perusakan kantor Satpel LH Kecamatan Mampang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang.

Sebelumnya, beredar viral sebuah video media sosial, terlihat sejumlah jendela dan pintu Kantor Satpel LH dirusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com