Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang, 2 Anggota PPSU Dipecat

Kompas.com - 08/07/2020, 20:22 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dipecat akibat melakukan aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) dan pemukulan anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)

Sementara, empat orang anggota PPSU lainnya diberikan Surat Peringatan (SP) 2.

"Untuk follow up permasalahan PPSU, sudah kami lakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PPSU yang terlibat langsung dengan perusakan dan perkelahian dengan teman-teman PJLP LH," kata Camat Djaharuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Pemecatan dua anggota PPSU dilakukan karena terlibat langsung dalam aksi perusakan Kantor Satpel dan pemukulan anggota PJLP.

Baca juga: Kesal karena Direkam Saat Berkaraoke, 6 Anggota PPSU Merusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang

Djaharuddin mengatakan, anggota PPSU memukul anggota PJLP karena tidak memberikan video yang direkam oleh anggota PJLP.

Adapun video tersebut berisi kegiatan anggota PPSU karaoke dan berjoget di Kantor Kelurahan Bangka.

"Namun penyidikan tetap kami serahkan ke pihak kepolisian," ujar Djaharuddin.

Aksi perusakan tersebut berawal dari seorang anggota PJLP memergoki enam petugas PPSU sedang berkaraoke di kantor Kelurahan Bangka.

Awalnya, petugas PPSU sedang nongkrong dan menyetel musik dengan kencang di Kantor Kelurahan Bangka.

Para petugas PPSU tak terima karena mengira anggota PJLP merekam kegiatan tersebut dengan ponselnya.

"Mereka pikir (anggota Lingkungan Hidup) merekam. Jadi mereka mengejar ke kantor Lingkungan Hidup," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang, Sigit Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: PPSU Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang Prapatan, Tiga Orang Luka-luka

Adapun kerugian yang disebabkan akibat perusakan dari oknum PPSU yaitu gedung pintu dan jendela pecah. Hingga kini, pihak Polsek Mampang masih menyelidiki kasus perusakan dari oknum PPSU.

Para pelaku perusakan kantor Satpel LH Kecamatan Mampang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang.

Sebelumnya, beredar viral sebuah video media sosial, terlihat sejumlah jendela dan pintu Kantor Satpel LH dirusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com