JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kamaludin menegur Jaksa Penuntut Umum Mudjiono dalam sidang kasus pembobolan rekening bank rekening wartawan senior Ilham Bintang.
Mudjiono ditegur lantaran tidak membawa barang bukti yang diperlukan serta tak masuknya sejumlah saksi dalam persidangan tersebut.
Teguran pertama dilayangkan Kamaludin ketika ia meminta barang bukti berupa surat keterangan dari pihak Indosat.
Namun, setelah mengecek serangkaian barang bukti yang ia pegang, Mudjiono mengaku tidak mebawanya.
Baca juga: Pembobol Rekening Ilham Bintang Bantah Membobol Kartu Kredit BCA
Kamaludin kemudian menanyakan apakah salinan KTP Imam Bintang yang jadi barang bukti di sidang terdakwa lainnya juga menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Tapi, JPU menyebutkan bahwa fotokopi KTP tersebut tidak dicantumkan.
“Tolong Pak Jaksa sebelum mulai persidangan disiapkan. Ini bukan sidang ecek-ecek. Jadi untuk yang akan datang dispersiapkan. Kita sidang kan juga banyak. Tolong ya,” kata Kamaludin.
Karena kesalahan jaksa tersebut, majelis hakim terpaksa meminta Ilham Bintang untuk kembali hadir dalam persidangan selanjutnya.
Untungnya Ilham masih bersedia hadir di sidang selanjutnya.
Kemudian, Kamaludin juga sempat menanyakan kepada Jaksa apakah terdakwa pembuat KTP palsu yang disidangkan terpisah menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Baca juga: Ilham Bintang Salahkan Indosat dalam Kasus Pembobolan Rekeningnya
Setelah mengecek daftar saksi, Mudjianto menyampaikan bahwa ia tidak memasukkannya kedalam daftar saksi.
“Aneh ini, aneh,” kata salah satu hakim anggota berulang kali.
Adapun dalam persidangan siang ini, ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan. Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).
Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Pegik mendapatkan data Slik OJK. Di dalam slik tersebut yang berisi data diri Ilham.
Kemudian, Desar selaku otak dari kasus ini meminta Teti membuat KTP palsu atas nama Ilham Bintang dan mengganti fotonya dengan foto Arman.
Setelah memiliki KTP Palsu itu, Arman pergi ke gerai Indosat Bintaro dan mengambil alih nomor ponsel Ilham Bintang dengan semua data palsu yang ia miliki.
Dari nomor ponsel itu, komplotan tersangka ini membobol mobile banking Commonwealth Ilham.
Dalam sidang hari ini, Ilham memberi kesaksian sebagai saksi korban. Ia lantas menjelaskan bagaimana kronologi pembobolan rekening bank yang ia alami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.