BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring delapan pekerja seks komersial (PSK) yang masih beroperasi di kawasan Bekasi.
Mereka ditangkap di Jalan Juanda, Taman Cut Mutia, Bekasi Timur pada Selasa (7/7/2020) malam.
“Kegiatan penertiban tersebut mulai dari wilayah Taman Kota Jalan Cut Mutia sekitar pukul 22.00 malam hingga selesai,” ujar Kassubag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Sayekti mengatakan, penertiban PSK tersebut atas dasar aduan masyarakat yang resah akan aktivitas PSK di lingkungan Bekasi Timur.
Baca juga: Remaja yang Dijadikan PSK di Koja, Diberi Upah Rp 50.000-Rp 100.000
Pasalnya, warga khawatir para pemuda wilayah tersebut terpengaruh buruk dengan adanya aktivitas PSK.
“Warga juga khawatir wilayah tersebut menjadi wadah penularan penyakit berbahaya seperti HIV atau AIDS,” ucap dia.
Sayekti mengatakan, PSK yang terjaring penertiban langsung dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi di wilayah Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
Di sana, mereka akan dibina dengan harapan tidak kembali lagi ke jalan.
“Diharapkan PSK tidak lagi beraktivitas di jalan kembali dengan adanya penertiban ini,” tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.