BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring delapan pekerja seks komersial (PSK) yang masih beroperasi di kawasan Bekasi.
Mereka ditangkap di Jalan Juanda, Taman Cut Mutia, Bekasi Timur pada Selasa (7/7/2020) malam.
“Kegiatan penertiban tersebut mulai dari wilayah Taman Kota Jalan Cut Mutia sekitar pukul 22.00 malam hingga selesai,” ujar Kassubag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Sayekti mengatakan, penertiban PSK tersebut atas dasar aduan masyarakat yang resah akan aktivitas PSK di lingkungan Bekasi Timur.
Baca juga: Remaja yang Dijadikan PSK di Koja, Diberi Upah Rp 50.000-Rp 100.000
Pasalnya, warga khawatir para pemuda wilayah tersebut terpengaruh buruk dengan adanya aktivitas PSK.
“Warga juga khawatir wilayah tersebut menjadi wadah penularan penyakit berbahaya seperti HIV atau AIDS,” ucap dia.
Sayekti mengatakan, PSK yang terjaring penertiban langsung dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi di wilayah Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
Di sana, mereka akan dibina dengan harapan tidak kembali lagi ke jalan.
“Diharapkan PSK tidak lagi beraktivitas di jalan kembali dengan adanya penertiban ini,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.