Namun, hakim tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut karena pada akhirnya, pihak bank berhasil membatalkan seluruh transaksi melalui kartu kredit Ilham.
Kerugian yang dirasakan Ilham hanya berasal dari pembobolan di bank Commonwealth yang membuatnya kehilangan uang senilai Rp 265 juta.
5. Hakim tegur jaksa
Dalam persidangan kemarin sempat diwarnai beberapa teguran hakim kepada jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudjiono ditegur lantaran tidak membawa barang bukti yang diperlukan serta tak masuknya sejumlah saksi dalam persidangan tersebut.
Teguran pertama dilayangkan Kamaludin ketika ia meminta barang bukti berupa surat keterangan dari pihak Indosat.
Baca juga: Hakim Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Tegur Jaksa
Namun setelah mengecek serangkaian barang bukti yang ia pegang, Mudjiono mengaku tidak membawanya.
Kamaludin kemudian menanyakan apakah fotokopian KTP Imam Bintang yang jadi barang bukti di sidang terdakwa lainnya juga menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Namun, JPU menyebutkan bahwa fotokopi KTP tersebut tidak dicantumkan.
“Tolong Pak Jaksa sebelum mulai persidangan disiapkan. Ini bukan sidang ecek-ecek. Jadi untuk yang akan datang dispersiapkan. Kita sidang kan juga banyak. Tolong ya,” kata Kamaludin.
Karena kesalahan jaksa tersebut, majelis hakim terpaksa meminta Ilham Bintang untuk kembali hadir dalam persidangan selanjutnya.
Untungnya, Ilham masih bersedia hadir di sidang selanjutnya.
Kemudian, Kamaludin juga sempat menanyakan kepada Jaksa apakah terdakwa pembuat KTP palsu yang disidangkan terpisah menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Setelah mengecek daftar saksi, Mudjianto menyampaikan bahwa ia tidak memasukkannya kedalam daftar saksi.
“Aneh ini, aneh,” kata salah satu hakim anggota berulang kali.
Adapun dalam persidangan siang ini, ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan.
Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).
Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.