Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Persidangan Kasus Pembobolan Rekening Ilham BIntang

Kompas.com - 09/07/2020, 07:27 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Namun, hakim tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut karena pada akhirnya, pihak bank berhasil membatalkan seluruh transaksi melalui kartu kredit Ilham.

Kerugian yang dirasakan Ilham hanya berasal dari pembobolan di bank Commonwealth yang membuatnya kehilangan uang senilai Rp 265 juta.

5. Hakim tegur jaksa

Dalam persidangan kemarin sempat diwarnai beberapa teguran hakim kepada jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudjiono ditegur lantaran tidak membawa barang bukti yang diperlukan serta tak masuknya sejumlah saksi dalam persidangan tersebut.

Teguran pertama dilayangkan Kamaludin ketika ia meminta barang bukti berupa surat keterangan dari pihak Indosat.

Baca juga: Hakim Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Tegur Jaksa

Namun setelah mengecek serangkaian barang bukti yang ia pegang, Mudjiono mengaku tidak membawanya.

Kamaludin kemudian menanyakan apakah fotokopian KTP Imam Bintang yang jadi barang bukti di sidang terdakwa lainnya juga menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Namun, JPU menyebutkan bahwa fotokopi KTP tersebut tidak dicantumkan.

“Tolong Pak Jaksa sebelum mulai persidangan disiapkan. Ini bukan sidang ecek-ecek. Jadi untuk yang akan datang dispersiapkan. Kita sidang kan juga banyak. Tolong ya,” kata Kamaludin.

Karena kesalahan jaksa tersebut, majelis hakim terpaksa meminta Ilham Bintang untuk kembali hadir dalam persidangan selanjutnya.

Untungnya, Ilham masih bersedia hadir di sidang selanjutnya.

Kemudian, Kamaludin juga sempat menanyakan kepada Jaksa apakah terdakwa pembuat KTP palsu yang disidangkan terpisah menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Setelah mengecek daftar saksi, Mudjianto menyampaikan bahwa ia tidak memasukkannya kedalam daftar saksi.

“Aneh ini, aneh,” kata salah satu hakim anggota berulang kali.

Adapun dalam persidangan siang ini, ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan.

Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).

Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com