JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku hingga saat ini.
Ia menyebutkan pemeriksaan SIKM tetap ada terutama di stasiun, terminal, dan bandara.
"Ada di dalam stasiun, terminal, dan bandara kami periksa. Kemudian di jalan, cek poin kami periksa," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).
Syafrin menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM yakni di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Baca juga: SIKM Diusulkan Dihapuskan, Dishub DKI Bilang Berpegang pada Keppres
"Ada 12. Jadi ada 4 wilayah kota. Utara, kemudian Timur, Selatan, Barat. Ada 4 masing-masing jaringan yang diperiksa," kata dia.
"Kemudian, di masing-masing tingkat RW juga ada pemeriksaan oleh gugus tugas," tambahnya.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Foto Pejabat Depok di Spanduk Tampak Janggal, Pemkot Akui Itu Hasil Editan
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan