TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan telah menangkap delapan pemerkosa gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, April 2020.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan bahwa tersangka berinisial R ditangkap di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Menurut Muharam, R merupakan pelaku terakhir atau yang ke-8. Sebelumnya ia masih dalam pencarian.
"Masih di wilayah Pagedangan. Nanti saya cek lagi (persisnya), memang masih di sekitar situ. Setelah berapa lama kami hunting akhirnya diamankan," ungkapnya.
Baca juga: Bukan Pil Hexymer, Remaja Korban Pemerkosaan di Tangerang Tewas karena Infeksi Berat
Dengan ditangkapnya R, delapan pelaku pemerkosaan terhadap OR usai memberikannya pil hexymer atau eksimer sudah ditangkap seluruhnya.
Setelah pelaku bernama Dori juga ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/6/2020).
"Sudah semua, keseluruhan dari delapan pelakunya sudah diamankan dan juga hasil resmi dari keterangan tim forensik, dari lab resmi juga sudah keluar," ujar Muharam kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) di Kampung Margajaya, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Pagedangan menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria. Korban kemudian meninggal usai dirawat.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Baca juga: Fakta Pemerkosaan Anak di Tangerang, Bermula Pacaran lewat Medsos hingga Dicekoki Pil Eksimer
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika, Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (hexymer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil hexymer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir hexymer dalam waktu tersebut.