Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke di Cilandak Didenda Rp 25 Juta, Pegawai dan Pengunjung Juga Kena Denda

Kompas.com - 10/07/2020, 06:23 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat hiburan malam jenis karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan didenda Rp 25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I Perpanjangan.

"Sesuai aturan PSBB, tempat hiburan seperti karaoke ini belum boleh beroperasi, tetapi mereka kedapatan beroperasi, jadi diberikan sanksi pelanggar PSBB oleh pihak kecamatan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Manson Marbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/7/2020) malam, seperti dikutip Antara.

Marbun menyebutkan, tempat hiburan bernama Reef Karaoke terletak di wilayah Kelurahan Gandari tersebut kedapatan beroperasi pada Rabu (8/7) malam.

Baca juga: 5 Fakta Aksi Perusakan dan Penganiayaan oleh Anggota PPSU, Berawal dari Karaoke

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Cilandak mendatangi karaoke tersebut didampingi pihak Polsek Cilandak dan Koramil Cilandak, Jakarta Selatan.

Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak.

Saat petugas datangi, tempat karaoke tersebut sedang beroperasi. Terdapat 16 orang pengunjung yang juga terkena sanksi denda.

"Mereka beralasan bosan, butuh hiburan, kalau pengelola karaoke alasannya butuh penghasilan," kata Marbun.

Baca juga: Petugas Kebersihan Stasiun Temukan Uang Rp 500 Juta di Plastik, Dikembalikan ke Pemiliknya

Camat Cilandak Mundari mengatakan, pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Mundari.

Tim gabungan memberikan sanksi administrasi baik kepada pengelola, pengunjung hingga karyawan di tempat karaoke tersebut.

Petugas juga melakukan penutupan Karaoke Reef dengan cara digembok.

Petugas juga menjatuhkan sanksi kepada pengunjung karena kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pengelola dikenai sanksi denda Rp 25 juta, 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp 250.000. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp 150.000," kata Mundari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com