JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 2.194 pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat terkait implementasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Rinciannya adalah sebanyak 248 toko swalayan di Jakarta Utara, 252 pasar rakyat dan toko swalayan di Jakarta Pusat, 730 minimarket dan toko swalayan, serta 33 pasar rakyat di Jakarta Timur. Selain itu ada 25 pasar rakyat dan 350 pasar swalayan di Jakarta Selatan, sebanyak 26 pasar, 14 toko swalayan, dan 516 retail di Jakarta Barat.
"Memang ada pengawasan aktif rutin yakni kami sidak dan ada pengawasan pasif yakni pengelola melampirkan evidence (bukti) mereka telah taat," kata Andono dalam keterangam tertulis, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Sebagian Gerai di Mal di Jakarta Telah Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Andono menjelaskan, pihaknya akan memberikan teguran terhadap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat jika mereka masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Kalau ada temuan (pemakaian kantong plastik sekali pakai), dikasih waktu. Pada periode pengawasan bulan depan, kalau masih ada temuan di lokasi yang sama, baru jatuh sanksi administrasi secara bertahap," ujar Andono.
Tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat apabila menggunakan kantong plastik sekali pakai adalah dimulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Teguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari, lalu yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari.
Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.
Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas LH jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.
Pemprov DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
Baca juga: ASN di Jakarta Utara Diminta Sumbangkan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa berupa kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.