Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2020, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa warga negara Perancis berinisial FAC alias Frans (65) yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap 305 anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta.

Belakangan diketahui bahwa pelaku bisa berbahasa Indonesia sehingga dengan mudah melakukan komunikasi untuk membujuk para korban.

"Bisa (Bahasa Indonesia). Selama komunikasi gunakan bahasa Indonesia, meski terbata-bata tapi dia bisa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: 5 Fakta Aksi WN Perancis Predator Paedofil, Modus Jadi Fotografer hingga 305 Anak Jadi Korban

Yusri menjelasakan, pelaku memilih korban secara acak saat sedang berkeliling di jalan kawasan Jakarta.

Pelaku mulai melakukan bujuk rayu terhadap korban yang merupakan anak jalanan dengan terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 100.000.

"Sambil kamera merekam, kemudian korban itu dikasih uang Rp 100.000. Besoknya dia (pelaku) balik lagi, ke lokasi. Kemudian dibujuk mau nggak jadi model. Baru diajak ke hotel," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan seorang WNA kepada anak di bawah umur.

Baca juga: Predator Seks Asal Perancis Ini Pasang Kamera Tersembunyi untuk Rekam Pencabulan 305 Anak

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," ujar Nana.

Polisi melakukan pemeriksaan laptop yang diamankan bersamaan penangkapan pelaku.

Dari situlah polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

"305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.

Baca juga: Polisi: WNA Perancis Beri Rp 250.000 hingga Rp 1 Juta untuk Anak yang Dilecehkannya

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 pakaian para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Shane Lukas Turut Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana Terhadap D

Shane Lukas Turut Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana Terhadap D

Megapolitan
Gereja Ibu Teresa Akhirnya Dapat Izin, Pj Bupati Bekasi: Tidak Ada Persoalan Lagi

Gereja Ibu Teresa Akhirnya Dapat Izin, Pj Bupati Bekasi: Tidak Ada Persoalan Lagi

Megapolitan
Akibat Luapan Kali, Dinding Turap Rumah Warga Cilodong Depok Jebol

Akibat Luapan Kali, Dinding Turap Rumah Warga Cilodong Depok Jebol

Megapolitan
Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Dilaporkan karena Diduga Berbohong di Sidang

Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Dilaporkan karena Diduga Berbohong di Sidang

Megapolitan
Tumpukan Sampah di Depan Pasar Rubuh Cipondoh 'Makan' Bahu Jalan, Bikin Lalu Lintas Macet

Tumpukan Sampah di Depan Pasar Rubuh Cipondoh "Makan" Bahu Jalan, Bikin Lalu Lintas Macet

Megapolitan
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

Megapolitan
Sempat Berlubang dan Penuh Tambalan, Jalan Medan Merdeka Utara Kini Mulus

Sempat Berlubang dan Penuh Tambalan, Jalan Medan Merdeka Utara Kini Mulus

Megapolitan
Ketua RW di Condet: GIS kan Sekolah Elit, Bikin Parkiran Dong!

Ketua RW di Condet: GIS kan Sekolah Elit, Bikin Parkiran Dong!

Megapolitan
Pj Bupati Bekasi 'PDKT' ke Ulama demi Dapat Restu Bangun Gereja Ibu Teresa

Pj Bupati Bekasi "PDKT" ke Ulama demi Dapat Restu Bangun Gereja Ibu Teresa

Megapolitan
9 Rumah di Tambora Kebakaran, Diduga karena Ledakan Gardu Listrik

9 Rumah di Tambora Kebakaran, Diduga karena Ledakan Gardu Listrik

Megapolitan
Beri Izin Bangun Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Bismillah Saja, Sejalan Ajaran Agama

Beri Izin Bangun Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Bismillah Saja, Sejalan Ajaran Agama

Megapolitan
Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga

Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga

Megapolitan
Beri Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa, Kang Dani Sebut Ikuti Instruksi Jokowi dan Kang Emil

Beri Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa, Kang Dani Sebut Ikuti Instruksi Jokowi dan Kang Emil

Megapolitan
PSI Depok Pasang Baliho 'Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi', PDI-P: Mana yang Ngetop, Itu yang Ditempelin

PSI Depok Pasang Baliho "Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi", PDI-P: Mana yang Ngetop, Itu yang Ditempelin

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Usulkan Bentuk Pansus Terkait Pengawasan Aset Pemprov

Komisi A DPRD DKI Usulkan Bentuk Pansus Terkait Pengawasan Aset Pemprov

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com