JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Perancis, FAC alias Frans (65) yang melakukan kekerasan seksual terhadap 305 anak di hotel, kerap memberi imbalan uang kepada korbannya.
Uang yang diberikan pelaku kepada korban mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Frans yang tidak memiliki pekerjaan menggunakan uang pensiunan dari negara asalnya sebagai imbalan kepada 305 korbannya.
Baca juga: WN Prancis Predator Paedofil Bisa Bahasa Indonesia, Digunakan untuk Bujuk 305 Anak
"Dia (pelaku) pensiunan. Di sana (Perancis) itu kalau pensiun dapat tunjangan hari tua. Uang itulah yang dia gunakan buat bayar-bayar," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Namun, Yusri tidak menyebutkan berapa tunjangan hari tua yang didapat pelaku untuk memberikan imbalan kepada korban. Dia hanya menyebut nominal yang didapat cukup besar.
"Iya besar. Saat ini kerjanya apa itu masih kita dalami. Dia mengakunya wiraswasta saja," ucapnya.
Baca juga: 5 Fakta Aksi WN Perancis Predator Paedofil, Modus Jadi Fotografer hingga 305 Anak Jadi Korban
Selain itu, polisi masih menggali keterangan pelaku untuk mengetahui berapa jumlah anak yang dibawa setelah termakan bujuk rayu.
Terakhir, pelaku ditangkap sedang bersama dua anak yang menjadi korbannya di dalam kamar Hotel PP, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Sejauh ini (diketahui) cuma satu korban. Tapi tidak tentu juga. Sejak kapan melakukan juga masih didalami. Karena yang teridentifikasi kami itu ada 17 anak. yang 305 anak itu (dari video) yang ada di laptop," ucap Yusri.
Baca juga: Mensos Siap Rehabilitasi 305 Anak Korban Eksploitasi Seksual WNA Perancis
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan seorang WNA kepada anak d ibawah umur.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," ujar Nana.
Polisi melakukan pemeriksaan laptop yang diamankan bersamaan penangkapan pelaku.
Dari situlah polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.
"Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.