Korban kemudian kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kota Tangerang
Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Namun, pada 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kematian korban bukan disebabkan oleh pil hexymer yang diberikan pelaku saat melancarkan aksinya.
Melainkan infeksi berat di bagian mulut rahim korban akibat pemerkosaan secara bergiliran yang dilakukan oleh pelaku.
"Saat diotopsi ditemukan memar di bagian mulut rahim sampai di dalamnya. Dan itu dapat menimbulkan infeksi yang berat. Sehingga infeksi itulah yang menyebabkan kematian," kata efri.
Dari hasil keterangan para pelaku, diketahui aksi pemerkosaan tersebut terjadi dua kali pada tanggal 10 dan 18 April 2020.
Pada 10 April, aksi pemerkosaan terhadap OR dilakukan oleh delapan orang. Sedangkan tanggal 18 April dilakukan oleh tujuh orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.