JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum menyerahkan revisi Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.
Padahal raperda tersebut menjadi dasar hukum rencana tata ruang di Jakarta, termasuk reklamasi.
"Untuk tahun ini, perda RDTR dan perda RTRW itu kan belum kita bahas, belum masuk. Ada yang sudah masuk, tapi masih administrasi doang. Naskah lengkapnya mungkin masih (di Pemprov DKI) karena Bapemperda belum mendapat mandat untuk membahasnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Wagub Minta Perluasan Ancol Tak Diartikan Reklamasi untuk Kawasan Komersial
Menurut Pantas, raperda tersebut masuk perda prioritas yang seharusnya dibahas oleh DPRD DKI pada tahun ini.
Namun, bahan baku atau dokumennya justru tak kunjung diserahkan oleh eksekutif.
Pantas menjelaskan, sebelumnya di akhir periode DPRD pada tahun 2019 revisi raperda itu sempat dimasukkan, tetapi belum ada proses apa pun yang dilalui.
"Nah ganti periode dewan Bapemperda berganti, maka dari awal kita sudah sampaikan diperbarui. Paling tidak dicetak ulang lah, karena belum ada proses. Kemudian yang menyerahkan ke Bapemperda kan itu paripurna sampai sekarang paripurna itu ya belum terjadi," jelas Pantas.
Hingga saat ini Ia mengaku masih menunggu Pemprov DKI Jakarta untuk menyerahkan revisi raperda tersebut agar dapat dibahas.
Baca juga: Klarifikasi Pemprov DKI: Perluasan Ancol Dilakukan di Pulau L
"Posisi kita menunggu karena ini imisiatif dari eksekutif. Kita menunggu bahan yang diberikan eksekutif saja. Kemarin kita kumpulkan untuk mendesak itu, sekda juga hadir. Salah satu poinnya adalah percepatan pengajuan naskahnya," tambah dia.
Pada 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI.
Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda itu tak terdengar lagi.
Hingga baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Di dalam kepgub tersebut, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.
Baca juga: Reklamasi Ancol Disebut Perluasan Kawasan, Politisi PDI-P: Gubernur Ini Kadang Bersilat Lidah...
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.