JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan bahwa penonaktifan Asep Subahan dari jabatannya sebagai lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkait pembuatan KTP elektronik untuk Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Chaidir, Sabtu (11/7/2020), mengemukakan, Asep dianggap melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Chaidir, Asep harus dinonaktifkan atau dibebastugaskan karena sedang diperiksa Inspektorat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Diduga Terkait Penerbitan E-KTP Djoko Tjandra
"Karena kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu, selalu kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada," kata dia.
"Atas dugaan kesalahan tersebut maka di PP Nomor 53 tahun 2010 pejabat tersebut harus dibebaskan dulu," lanjutnya.
Selama diperiksa, posisi Asep akan digantikan sementara oleh Camat Kebayoran Lama sebagai PLH Lurah Grogol Selatan.
"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuklah PLH atau Pak Camat menjadi PLH Pak Lurah tersebut," ujar Chaidir.
Asep dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan, sejak Kamis lalu.
Asep Subahan sebelumnya diberitakan telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah itu. Namun, Asep telah membantah pemberitaan tersebut.
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep seperti dilaporkan kantor berita Antara pada Senin lalu.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris.
Menurut Abdul Haris, KTP elektronik dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).
Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama, belum direkam KTP elektronik.
"Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto dan tidak ada masalah," kata Haris.
Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan jadi warga Papuan Nugini.
Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan dan Dukcapil Jaksel
Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.