JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan sempat menemui pengacara buronan Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra sebelum menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).
Hal itu diketahui setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selesai melakukan investigasi terkait keterlibatan Asep dalam penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan bahwa petemuan Asep dan pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking berlangsung di rumah dinas lurah pada Mei 2020.
Pada pertemuan tersebut, Asep dimintai bantuan melakukan pengecekan status kependudukan dan menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra.
Baca juga: Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra
"Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra," ujar dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Setelah dilakukan pengecekan, pada tanggal 8 Juni 2020 pihak Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Saat itu, Asep langsung mengantar rombongan Djoko Tjandra menemui operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat perekaman biometrik e-KTP kelurahan tersebut.
Baca juga: Lurah Grogol Selatan yang Dicopot Diduga Beri Pelayanan Langsung ke Djoko Tjandra Saat Bikin E-KTP
"Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Djoko Tjandra," ungkap dia.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Usai melakukan pencetakan, Asep pun mengambil e-KTP tersebut dan langsung menyerahkan sendiri kepada Djoko Tjandra.
Perbuatan Asep, lanjut Michael, membuat operator Satpel Dukcapil melayani penerbitan e-KTP tanpa mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.
"(Operator) tidak melaksanakan sesuai atau mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencopot Asep dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.
Baca juga: Lurah Grogol Selatan Dinilai Langgar Disiplin PNS karena Terbitkan E-KTP Djoko Tjandra
Menurut Anies, dari hasil laporan Inspektorat DKI Jakarta Asep jelas telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP atas nama Djoko Tjandra.
"Itu fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies.